Status Anak Diluar Nikah
Tags: anak diluar nikah, anak haram
Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
* Anak itu tidak berbapak.
* Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.
Status Anak Zina Di Akhirat
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang enjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.
“Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina” [Maryam : 28]
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Artinya : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am :164]
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’alam.
sumber : mediamuslim.info; Fatawa Islamiyah 4/125





11 Comments, Comment or Ping
Waduh, anak-anak gw yang Sumedang, Cianjur, Manado, Singapura, Kuala Lumpur, Amsterdam, dan Illiois kasian banget ya?
Jul 31st, 2008
assalamu’alaikum, saya ingin menanyakan pa benar anak hasil hubungan diluar nikah itu tidak mempunyai nasab dengan ayahnya? tapi saya membaca sebuah kitab dan menanyakan pada ulama bahwa semua itu bisa di hapuskan apabila setelah anak itu lahir maka di wajibkan kepada orangtuanya harus bercerai dulu apabila yang lahir th perempuan,tapi klo laki2 tidak perlu berpisah, pa semua itu benar adanya? mohon di jelaskan
Sep 9th, 2008
wa’alaikumsalam,
1. Betul sesuai dgn hadits Rasulullah SAW pd artikel di atas.
2. Bagaimana orangtuanya harus bercerai dahulu, sdgnkan mereka tidak menikah?
Sep 9th, 2008
kan wajib nikah dulu,untuk menutupi aib keluarga dan apabila si anak lahir kelak tw orang tuanya,
Sep 11th, 2008
kalau anak perempuan sudah terlanjur menikah (wali nikah ayahnya) apakah pernikahan anaknya sah?? atau harus diulang lagi??
karena orangtuanya minim pengetahuan agamanya,tidak mengetahui hal ini(mengenai wali nikah).
Ayah dan ibunya menikah ketika ibunya mengandungnya 3bulan
Sep 18th, 2008
Para ulama telah ijmâ‘ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah enam bulan. Penentuan enam bulan itu berdasarkan maksud 2 ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah Subhanahu Wata‘ala:
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, (Surah Al-Ahqâf: 15)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(Surah Luqman: 14)Ke-2 ayat diatas, jika dilihat menyatakan tempo penyusuan anak adalah 2 tahun atau 30 bulan (dari sejak hamil hingga melahirkan 30 bulan – masa menyusui 24 bulan = masa hamil 6 bulan).
Asy-Syeikh Mohammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Rawâi‘ al-Bayân menyebutkan bahawa telah diriwayatkan, bahwa seorang perempuan menikah, kemudian melahirkan anak setelah enam bulan daripada perkawinannya. Dia dihadapkan kepada khalifah Utsman Radhiallahu ‘anhu. Beliau akan merejam perempuan tersebut, tetapi Ibnu Abbas berkata kepada Utsman: “Perempuan ini, jika dia menentang kamu dengan kitab Allah, kamu akan kalah. Allah berfirman (Surah Al-Ahqâf: 15; Surah Luqman: 14)
Oleh sebab itu, tempo hamil itu ialah enam bulan dan penyusuan dua puluh empat bulan. Berdasarkan itu, Sayyidina Utsman Radhiallahu ‘anhu pun membebaskan wanita tersebut daripada hukuman.
Dengan demikian para ulama menetapkan hukum bahwa anak yang dilahirkan dalam tempo enam bulan atau lebih yang dikandung pada masa suami isteri bersatu melalui pernikahan yang sah, maka sabitlah nasab anak tersebut kepada suami wanita berkenaan pada zahir saja dan berjalanlah segala hukum-hakam nasab ke atasnya.
Begitu pula sebaliknya, jikalau anak tersebut lahir kurang daripada enam bulan, maka anak tersebut tidaklah bersambung nasabnya dengan suami atau tidak boleh dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan anak tersebut. Dia dinasabkan kepada ibunya yang melahirkannya saja dan jika hendak dibinkan atau dibintikan bolehlah kepada ibunya atau kepada nama Abdullah atau salah satu daripada Asmâ’ullah al-Husna.
Tersebut dalam kitab Hâsyiah al-Baijuri ‘alâ Fath al-Qarîb dan dalam kitab al-Tuhfah karangan al-Imam Ibnu Hajar bahwa enam bulan itu setiap bulan dihitung 30 hari. Ini berarti enam bulan itu ialah 180 hari dan dua lahzhah ialah tempo wathi‘ dan tempo mengeluarkan anak.
Pendapat ulama Syafie, 180 hari itulah juga yang menjadi pendapat jumhûr ulama, kecuali Imam Malik yang menyatakan 175 hari. Bahkan terdapat sebagian negara seperti Syria telah menetapkan dalam undang-undangnya bahwa tempo minimum hamil atau mengandung itu ialah 180 hari. (lihat Fiqh al-Islami wa Adillatuh 7/678)
Pengiraan 180 hari itu adalah bermula dari waktu suami isteri itu boleh bersatu yang memungkinkan anak itu lahir daripada benih suami berkenaan setelah akad nikah yang betul (sah).
Oleh karena itu, anak-anak yang lahir kurang dari 180 hari atau 6 bulan sejak tanggal pernikahan suami istri maka tidak boleh di bin dan bintikan kepada suami perempuan tersebut.
Dipetik dari buku Fatwa Mufti Kerajaan 1999.
Nov 2nd, 2008
Kasihan itu anak ya, padahal dia tidak tahu apa-apa. Sering juga saya mendengar anak yang baru lahir adalah bersih dari dosa. Makanya kalau kita lebaran ada ungkapan kembali ke fitri seperti bayi artinya tidak berdosa. Hanya Allah lah yang maha besar yang mengampuni dosa siapa saja yang dikehendakinya. Tapi saya akan tetap menyayangi anak siapa saja karena burung dan semut hitam pun harus kita sayangi.
Nov 13th, 2008
Assallam’muallaikum,
Saya mo tanya gimana status anak apabila terjadinya pembuahan diluar nikah, namun selang beberapa hari setelah itu dilakukan pernikahan (anak lahir 8 bulan lebih setelah pernikahan ibu-bapaknya). Apakah anak tersebut tidak berhak memakai bin bapaknya serta terputus nasab dengan bapaknya??.
Wassallam’mualaikum,
Some1.
Dec 14th, 2008
Wa’alaikumsalam,
sperti kutipan reply jawaban diatas, tolong dibaca kembali.
jadi klo kelahiran 8 bulan lebih stelah pernikahan yg sah maka boleh di nasabkan kpd bapaknya.
tetapi untuk lebih jelasnya karena banyaknya pendapat para ulama [mazhab], coba tanyakan kpd ustadz anda. Terimakasih
Dec 14th, 2008
Wah..kalo begitu sampeyan sing kelihatan bodoh dan menunjukkan diri tidak bermoral dan tidak beriman …MAS SENOPATI. Lha sudah berumah tangga kok masih jelalatan. Kalo merasa nggak berbuat, nggak pernah coba dan sampeyan ada di jalan kebenaran ALLAH.SWT ya mestinya jadi laki-laki gak sah cari pembenaran dan kambing hitam mas… BANCI NAMANYA.
Ya bisa jadi isampeyan kena batunya. Lha kalo balik ke istri pertama ….wah aku semakin yakin bahwa sampeyan yang memang gak tetap kiblate. Lha sudah cerai kok balik kucing??… Yo..yo..dasar kucing garong ….Mas Senopati.
Kalau melihat paparan yang anda tuliskan, saya jadi malah mempertanyakan kekhusyukan ANDA yang terlahir ISLAM kok cara anda menghasut dan menyarankan orang lain untuk “having fun sex” itu cara2 orang yang tidak beragama. Mas Senopati…jangan2 anda sendiri cuma KTPnya saja ISLAM??. Istighfar….
Tolong yang punya blog bisa menseleksi komentar2 yang seperti mas senopati akan malah menjadi perusak image islam di mata para perempuan muallaf. Wassallam,
Mar 25th, 2009
mau tanya gimana hukumnya kalau anak hasil zinah seorang perempuan, kemudian anak itu tumbuh dewasa kemudian akan menikah. anak perempuan itu tahu bahwa ayahnya tidak berhak menjadi wali nikahnya, tetapi ayah dan ibunya marah ketika si anak meminta agar ayahnya tidak menjadi wali nikah anak itu. Akhirnya anak itu dinikahkah dengan wali nikah ayahnya yang katanya tidak sah. Selang beberapa bulan kemudian si wanita anak hasil zinah sadar dan takut kalau-kalau pernikahannya tidak syah karena wali nikah adalah ayah kandungnya dan wanita itu berterus terang terhadap suaminya kemudian mereka memutuskan menikah ulang kembali dengan wali nikah hakim. Gimana yah status pernikahan anak itu, apakah ada aturan-aturan yang mengikatnya sehingga pernikahan menjadi sah. apakah ada waktu menunggu sebulan setelah dinikahi kembali kemudian si wanita baru dapat di gauli, tetapi wanita itu belum melakukannya. kemudian bagaimana status pernikahannya?
Apr 17th, 2009
Reply to “Status Anak Diluar Nikah”